Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba). Ia menekankan, regulasi tersebut mengedepankan keadilan restoratif bagi pengguna serta penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel.

“Peredaran narkoba menjadi musuh besar kita bersama. Kami juga menitipkan pesan kepada BNN untuk terus memperkuat pemberantasan,” ujar Bimantoro usai pertemuan Komisi III DPR RI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan unsur mens rea. Ia juga menegaskan bahwa aparat perlu memprioritaskan penindakan terhadap bandar dan kartel.

“Yang harus diburu adalah bandar, yang harus dibongkar adalah kartel,” tegas Pejuang Politik Gerindra itu.

Sementara itu, pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban perlu diarahkan ke rehabilitasi, bukan dipenjara. Hal ini juga penting untuk menghindari dampak negatif akibat kelebihan kapasitas lapas.

“Jangan sampai pengguna justru semakin terjerumus karena bercampur dengan pelaku utama di dalam lapas,” katanya.

Selain itu, Bimantoro menilai kinerja Polda Kalimantan Tengah sudah baik, terutama dalam serapan anggaran dan capaian kinerja. Ia pun mendorong optimalisasi anggaran tahun 2026 guna memperkuat penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp