Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, optimistis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Kita sudah memiliki KUHP dan KUHAP yang baru. Saya pikir ini bisa membantu mengurangi over capacity karena di dalamnya terdapat skema pidana kerja sosial. Jadi, tidak semua yang sudah divonis harus langsung ditahan, tetapi bisa diberikan alternatif hukuman seperti kerja sosial,” ujarnya usai meninjau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Sugiat mendorong pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menambah fasilitas lapas dan rumah tahanan (rutan) baru guna mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.

“Mudah-mudahan langkah ini bisa mengurangi overcapacity. Di sisi lain, kami juga mendorong penambahan lapas dan rutan baru,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi pola pembinaan warga binaan yang diterapkan di Lapas Sidoarjo. Menurutnya, pembinaan berbasis keterampilan (life skill) yang dijalankan dinilai aktif dan produktif, terutama dalam pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan bidang kuliner.

“Komisi XIII mengapresiasi pola pembinaan yang dilakukan Kalapas dan Kanwil kepada warga binaan terkait life skill di bidang UKM dan kuliner. Ini perlu dikembangkan tidak hanya di Lapas Sidoarjo, tetapi juga di Jawa Timur, bahkan secara nasional,” katanya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad. Ia menyebut krisis over kapasitas lapas di Jawa Timur telah mencapai kondisi ekstrem dan diperparah oleh dominasi narapidana kasus narkotika yang membebani program rehabilitasi.

“Permasalahan pemasyarakatan di Jawa Timur mencakup krisis over kapasitas yang ekstrem serta dominasi narapidana kasus narkotika,” ujarnya saat ditemui dalam kunjungan yang sama.

Ia juga menyoroti tantangan integritas petugas, terutama pasca kasus penyelundupan sabu di Lapas Pamekasan yang berujung pada pemindahan narapidana kategori high risk ke Nusakambangan.

Dalam aspek hak asasi manusia, Komisi XIII mencermati berbagai aduan masyarakat di Jawa Timur, mulai dari konflik agraria, kekerasan di institusi pendidikan, hingga tingginya angka pernikahan dini dan kematian ibu.

“Dominasi aduan konflik agraria dan ketenagakerjaan masih tinggi. Koordinasi antarinstansi dalam pelaporan capaian rencana aksi nasional HAM juga perlu diperkuat,” tegasnya.

Anwar Sadad turut menyinggung perkembangan penanganan Tragedi Kanjuruhan serta upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial. Ia menekankan pentingnya pemulihan yang benar-benar mengembalikan martabat para penyintas.

Di sisi lain, ia mengapresiasi peningkatan perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur, seiring lonjakan permohonan perlindungan nasional sebesar 27,51 persen hingga awal 2026.

“Meski ada peningkatan signifikan dalam fasilitasi restitusi korban, tantangan tetap ada, terutama rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi oleh pelaku,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp