Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI menyampaikan sikap terkait tuntutan pidana mati terhadap Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan, dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Saat ini, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Sikap tersebut merupakan hasil rapat Komisi III yang secara khusus membahas perkembangan perkara sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan perhatian komisi didasarkan pada sejumlah informasi yang diperoleh selama pendalaman kasus. Menurutnya, terdapat beberapa aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapat informasi bahwa saudara Fandi Ramadhan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta sempat mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Legislator Gerindra itu menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terbaru mengedepankan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan. Pergeseran paradigma ini menempatkan hukum tidak semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen perbaikan pelaku sekaligus pemulihan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan perlu mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif,” tegasnya.

Habiburokhman juga memastikan hasil rapat Komisi III akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai laporan resmi, kemudian diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif semata, tetapi bergeser pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai upaya perbaikan masyarakat,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp