Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya hingga berujung kematian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara apabila kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami meminta Polres Sukabumi mengenakan pasal maksimal terhadap pelaku yang menyebabkan meninggalnya Nizam Safei,” ujar Habiburokhman, Minggu (22/2/2026).
Komisi III juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya kekerasan berulang. Jika terbukti dilakukan secara berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
“Kalau perbuatannya berkelanjutan, itu menjadi pemberat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Nizam Safei, warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh mengalami luka melepuh di sejumlah bagian.
Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Keterangan tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan mendorong aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut.