Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Komisi III DPR RI menyoroti beredarnya berbagai narasi yang dinilai tidak tepat terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk memberikan pemahaman yang utuh dan berimbang kepada masyarakat, Komisi III DPR RI memandang perlu menyampaikan klarifikasi atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami.

“Intinya, jika KUHP baru diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan secara sewenang-wenang,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (6/1/2025).

Pertama, terkait pidana mati. Pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya. Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif terakhir. Pasal 100 KUHP mengatur pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan mekanisme ini, secara de facto Indonesia bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Kedua, mengenai pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 218 KUHP baru secara nyata memperbaiki ketentuan Pasal 134 KUHP lama. Perbuatan ini kini dikualifikasikan sebagai delik aduan, bukan delik biasa, sehingga proses penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan atas dasar pengaduan. Ancaman pidananya pun diturunkan dari enam tahun menjadi tiga tahun. Lebih penting lagi, Pasal 218 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri tidak dapat dipidana.

“Kritik, pendapat, unjuk rasa, dan ekspresi dalam rangka pengawasan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi,” ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Ketiga, terkait perzinaan. Pengaturan dalam Pasal 411 KUHP baru pada dasarnya tidak berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama. Perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan pengaduan. Dengan demikian, negara tidak secara aktif mencampuri ranah privat warga negara.

Keempat, mengenai tudingan larangan nikah siri dan poligami. Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang praktik nikah siri maupun poligami. Pasal 402 dan Pasal 403 KUHP hanya mengatur larangan perkawinan apabila terdapat halangan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan. Ketentuan tersebut bukan norma baru, melainkan adopsi dari Pasal 279 KUHP lama.

Kelima, terkait tindak pidana terhadap ideologi negara. Yang dimaksud dengan Komunisme/Marxisme–Leninisme dalam KUHP adalah paham yang bertentangan dengan Pancasila sebagaimana dikembangkan oleh tokoh-tokoh seperti Lenin, Stalin, dan Mao Tse Tung.

“Namun, Pasal 188 ayat (6) secara tegas memberikan pengecualian bagi kegiatan ilmiah, seperti pengajaran, penelitian, pengkajian, dan diskursus akademik di lembaga pendidikan atau penelitian, sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyebarluaskan atau mengembangkan paham tersebut,” tegasnya.

Keenam, mengenai penyebaran berita bohong. KUHP baru menjawab kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun aktivis. Pengaturan baru ini mengakhiri kriminalisasi otomatis dengan memindahkan fokus dari isi informasi ke akibat yang ditimbulkan, serta mensyaratkan pembuktian niat jahat (mens rea). Pendekatan ini membatasi ruang kesewenang-wenangan penegak hukum dan menegaskan pidana sebagai ultimum remedium, bukan instrumen represif utama.

Ketujuh, terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan. KUHP baru mengatur unjuk rasa sebagai tindak pidana materiil, artinya perbuatan baru dapat dipidana apabila menimbulkan akibat nyata berupa keonaran, huru-hara, atau kerusakan fasilitas umum. Ketentuan ini juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan dan diselaraskan dengan prinsip bahwa pemberitahuan unjuk rasa bersifat administratif, bukan permohonan izin.

“Apabila pemberitahuan telah dilakukan, kemudian berakibat terganggunya kepentingan umum, orang tersebut tidak dapat dipidana,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan bahwa ketentuan dalam KUHP baru tidak dapat dibaca secara parsial. Terdapat pasal-pasal pengaman yang memastikan hanya orang yang benar-benar memiliki niat jahat yang dapat dipidana.

Pasal pengaman pertama adalah Pasal 36 KUHP yang menegaskan asas geen straf zonder schuld atau tiada pidana tanpa kesalahan. Seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

Pasal pengaman kedua terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum. Pasal pengaman ketiga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan. Pasal pengaman keempat terdapat dalam Pasal 246 KUHAP yang memberi kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan terhadap perbuatan ringan.

Dengan berbagai penyesuaian tersebut, KUHP baru diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis. Apabila masih terdapat ketentuan yang dinilai belum relevan, Komisi III DPR RI mendorong masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berlandaskan hukum dapat terwujud,” tutupnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp