Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan bahwa harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) harus fokus pada keadilan dan kepastian hukum, bukan menimbulkan perbedaan soal kedudukan lembaga yang mengurus pelindungan saksi dan korban.
“Saya menekankan dua hal: pertama, kedudukan LPSK; kedua, koordinasi dan kinerja LPSK dengan aparat penegak hukum,” ujar Bob, Rabu (3/12/2025).
Baleg DPR RI menggelar rapat harmonisasi RUU PSDK untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Rapat tersebut dihadiri Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana mewakili Kejagung, serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Agus Nugroho.
Bob menegaskan, Polri dan Kejaksaan memiliki peran penting dalam pelindungan saksi dan korban, khususnya dalam tahap penyelidikan, penyidikan, dan pemungutan.
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban nantinya akan menekankan materi untuk memperkuat independensi LPSK, meski tetap berada dalam lingkup pro yustisia. “Selain itu, hak asasi manusia juga harus menjadi perhatian dalam perundang-undangan ini,” tambahnya.
Selain itu, Bob ingin mendengar masukan dari Polri dan Kejaksaan terkait evaluasi penerapan UU lama serta tantangan yang dihadapi dalam melindungi saksi dan korban, baik dari ancaman fisik maupun psikologis.
“Undang-undang saat ini lebih menekankan pada sosok atau kedudukan, bukan pada lembaga LPSK itu sendiri,” pungkasnya.