Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menyoroti temuan perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tidak dapat ditoleransi karena berdampak pada keselamatan masyarakat dan tata kelola lingkungan.
Dalam kunjungan kerja, Andi Iwan mengkritik proses perizinan yang dinilai tidak jelas, termasuk izin operasional dan izin crossing kendaraan tambang di jalan nasional yang dilaporkan telah memicu kecelakaan hingga menelan korban jiwa.
“Perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum semua izin, termasuk AMDAL dan crossing, benar-benar lengkap dan jelas. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur negara,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).
Ia juga mempertanyakan kesiapan fasilitas operasional perusahaan serta kelengkapan izin Terminal Khusus (Tersus) yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sekaligus berpotensi memberikan kontribusi PNBP bagi negara.
Legislator Gerindra itu menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal, termasuk membuka lapangan kerja dan melibatkan pelaku usaha daerah.
“Perusahaan tambang wajib mematuhi seluruh regulasi. Jalan nasional tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin, dan setiap perusahaan harus memiliki jalan hauling sendiri,” pungkasnya.
DPR RI, kata dia, akan terus melakukan pengawasan agar seluruh aktivitas industri berjalan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.