Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ali Lubis, menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan Raperda KTR sebaiknya ditunda dulu. Menurutnya, perlu ada kajian ulang yang lebih dalam dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Sikap ini ia sampaikan setelah mendengar langsung aspirasi dan penolakan dari para pelaku UMKM yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta.
Para pedagang kecil di ibu kota mulai dari warung kelontong, warteg, kios sembako, sampai toko yang menjual produk tembakau mengaku khawatir omzet mereka bakal turun drastis jika Raperda KTR diberlakukan, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga belum sepenuhnya pulih.
“Saya menerima langsung keluhan para pelaku UMKM dari berbagai wilayah Jakarta. Pemerintah Provinsi dan DPRD jangan terburu-buru, harus hati-hati sebelum mengesahkan regulasi yang bisa menambah beban rakyat kecil. Karena itu saya meminta pembahasan dan pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok ditunda dulu sampai ada kajian yang lebih komprehensif,” tegas Ali Lubis, Minggu (23/11/2025).
Ia menilai, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampaknya, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat memang penting, tapi keberlangsungan usaha kecil yang jumlahnya puluhan ribu di Jakarta juga tidak boleh diabaikan.
“Kesehatan masyarakat tentu harus dijaga, tapi ekonomi para pedagang kecil juga harus dilindungi. Kebijakan yang baik itu yang seimbang—adil bagi semua pihak dan tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.
Ali Lubis juga menekankan bahwa sebelum Raperda KTR disahkan, pemerintah perlu menyiapkan peta dampak ekonomi, mekanisme transisi, dan skema mitigasi bagi UMKM yang mungkin terdampak. Langkah-langkah ini penting untuk mencegah munculnya keresahan di masyarakat bawah.
“Pemerintah harus punya rencana transisi yang jelas. Mulai dari analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi yang realistis, sampai program dukungan bagi usaha kecil yang bisa terdampak aturan ini,” katanya.
Ia juga mendorong agar proses penyusunan kebijakan dilakukan secara lebih terbuka. Pelaku UMKM, akademisi, ahli kesehatan, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil perlu dilibatkan supaya kebijakan yang dihasilkan matang dan bisa diterima oleh masyarakat.
“Saya mengajak Pemprov dan DPRD untuk membuka kembali ruang dialog bagi semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan warga Jakarta,” tutupnya.