Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka

Komisi III DPR RI menerima aduan dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, selaku kuasa hukum Sdri. Melanie Subono, terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penganiayaan hewan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru Tona. Aduan ini menjadi perhatian serius Komisi III karena tiga laporan polisi yang dibuat sejak 2017 dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa keterlambatan penanganan selama delapan tahun merupakan masalah serius yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat kepolisian. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan mandeknya proses hukum tersebut.

“Tentu kami cukup prihatin dengan proses yang berlarut-larut selama delapan tahun ini. Selain lewat forum ini, kalau nanti ada rapat lanjutan, rasanya kita perlu menghadirkan pihak kepolisian untuk mempertanyakan apa yang membuat kasus ini tidak bergerak,” ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Martin menilai bahwa penundaan panjang semacam ini dapat menimbulkan kesan negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum, apalagi laporan tersebut adalah aduan dari masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Ia khawatir lambatnya proses justru memunculkan bias dan dugaan bahwa negara tidak bekerja secara optimal.

“Kasihan masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Kalau proses berlarut-larut begini, bisa muncul bias. Nanti terkesan aparat hukum tidak bekerja,” tegas Politisi Fraksi Gerindra tersebut.

Lebih jauh, Martin menjelaskan bahwa KUHAP baru yang baru saja disahkan DPR mengatur mekanisme penyelesaian perkara yang mengalami undue delay atau keterlambatan tanpa alasan jelas. Melalui aturan itu, praperadilan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menantang lambatnya proses penyidikan serupa.

Berdasarkan berkas aduan yang diterima Komisi III, Melanie Subono telah melaporkan Doni Herdaru melalui tiga laporan polisi sejak 2017 terkait dana donasi publik serta penitipan hewan yang dikelola ADI. Ombudsman RI sebelumnya juga menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan tersebut oleh aparat kepolisian.

Di akhir pemaparannya, Martin kembali menegaskan bahwa Komisi III akan menindaklanjuti aduan ini melalui rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak kepolisian, agar situasi menjadi jelas dan pelapor mendapatkan kepastian hukum.

“Di rapat berikutnya, kita perlu menghadirkan pihak kepolisian untuk menjelaskan kenapa delapan tahun tidak diproses, supaya pihak Ibu Melanie juga mendapat kepastian. Jangan sampai masalah ini terus menggantung tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp