Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan pentingnya sosialisasi pemanfaatan energi nuklir di Indonesia, terutama dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang dinilai lebih efisien, ekonomis, dan ramah lingkungan.
Hal ini disampaikan Bambang menanggapi isu dugaan radiasi nuklir pada ekspor udang vaname asal Cikande yang sempat ditolak oleh negara tujuan. Setelah dilakukan penelusuran oleh Direktorat Jenderal Gakum KLHK, Kepolisian, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), ditemukan bahwa sumber radiasi bukan berasal dari udang, melainkan dari kemasannya.
“Alhamdulillah sudah diklarifikasi kepada negara yang bersangkutan dan udang kita dijamin aman dari sisi kesehatan maupun kelayakan konsumsi,” ujar Bambang, Jumat (10/10/2025).
Bambang menjelaskan bahwa Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggagas penggunaan energi nuklir dalam rancangan undang-undang energi nasional. Menurutnya, tenaga nuklir memiliki nilai ekonomis tinggi yang dapat menekan biaya listrik bagi masyarakat.
“Tenaga nuklir sangat ekonomis. Masyarakat akan menikmati listrik dengan harga yang lebih murah,” jelasnya.
Meski masih ada perdebatan mengenai keamanan nuklir, Bambang menilai bahwa sejumlah negara maju seperti Swiss, Rusia, dan Tiongkok telah membuktikan keberhasilan penggunaan energi nuklir secara aman dan berkelanjutan. Bahkan, Swiss yang sempat beralih ke energi fosil kini mulai mempertimbangkan kembali energi nuklir sebagai sumber utama.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki agenda penggunaan nuklir untuk persenjataan, melainkan fokus sepenuhnya pada pemanfaatan energi dan teknologi damai.
“Mari kita sosialisasikan sisi positif dan manfaatnya, bukan justru termakan isu bahwa nuklir ini berbahaya,” tegasnya.
Sebagai contoh, lanjut Bambang, Jepang yang memiliki pembangkit dan kompor industri berbasis nuklir di beberapa provinsi terbukti tetap aman meski kerap terjadi gempa bumi.
Bambang menambahkan, energi nuklir kini telah dimasukkan dalam rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan (EBT). Berbeda dengan batu bara yang menimbulkan polusi, satu reaktor nuklir dapat beroperasi hingga 40 tahun hanya dengan sekali pasang.
“Nuklir ini termasuk energi baru-terbarukan. Satu reaktor bisa bermanfaat hingga puluhan tahun, bahkan 40 tahun, tanpa polusi seperti batu bara,” pungkasnya..