Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aspirasi masyarakat.
“Revisi UU BUMN ini memang ditujukan untuk memasukkan beberapa putusan MK, salah satunya soal jabatan wakil menteri yang hanya boleh merangkap sebagai komisaris maksimal dua tahun,” ujar Dasco di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, DPR juga tengah membahas status pejabat BUMN yang kerap diperdebatkan apakah termasuk penyelenggara negara atau tidak.
“Kemungkinan akan dikembalikan seperti semula. Itu sedang kita bahas,” jelasnya.
Dasco mengungkapkan, revisi turut membahas wacana perubahan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan, mengingat sebagian fungsinya kini dijalankan Danantara.
“Ada keinginan agar Kementerian BUMN diturunkan statusnya menjadi badan. Tapi badan ini berdiri sendiri, bukan melebur dengan Danantara,” paparnya.
Terkait target pembahasan, Dasco menyebut partisipasi publik sudah cukup luas, meski DPR tetap membuka ruang tambahan. Ia berharap revisi UU BUMN bisa dirampungkan sebelum masa sidang berakhir.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyinggung implementasi putusan MK terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.
“Awalnya wakil menteri ditempatkan di BUMN strategis karena kebutuhan perpanjangan tangan pemerintah. Namun dengan adanya putusan MK, evaluasi sedang dilakukan dan kemungkinan segera disesuaikan,” pungkasnya.
