Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi dan pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat substansi revisi, khususnya di bidang asuransi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan revisi ini harus menjawab tantangan regulasi ke depan.
“Tujuannya agar lahir undang-undang yang berkualitas dan sesuai kebutuhan zaman,” ujar Hekal saat memimpin rapat.
Tiga akademisi hadir sebagai narasumber. Andreas Freddy Pieloor dari STMA Trisakti menyoroti penambahan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam resolusi perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, serta isu tata kelola aset kripto.
Dian Agung Wicaksono dari Universitas Gadjah Mada menekankan perlunya pengaturan lebih menyeluruh terkait asuransi sosial, yang berkaitan dengan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyoroti peran negara dalam menjamin perlindungan melalui UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Implementasi aturan tersebut dijalankan oleh Jasa Raharja sebagai BUMN penyalur santunan bagi korban kecelakaan transportasi umum maupun lalu lintas jalan.
Sebagai catatan, revisi UU P2SK ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024, yang mengoreksi pasal mengenai kewenangan Menteri Keuangan dalam menetapkan anggaran LPS.
