Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti sejumlah isu krusial ketenagakerjaan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama serikat pekerja di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Agenda tersebut membahas tenaga kerja asing, sistem outsourcing, hingga disparitas upah.
Obon menekankan pentingnya pembahasan mendalam soal penetapan upah sektoral.
“Ketika kita coba bedah upah sektoral, itu tidak gampang. Bagaimana parameternya? Apakah otomotif harus selalu jadi sektor tertinggi, atau berdasarkan risiko kerja, permodalan, jumlah tenaga kerja, atau nilai tambah produk? Semua itu perlu kita sepakati bersama,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme dalam UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan masih lemah, terutama karena penetapan upah sektoral selama ini hanya ditentukan asosiasi di tingkat pusat. Menurutnya, regulasi perlu direvisi agar ada kepastian hukum dan tidak berubah-ubah.
Obon menegaskan rapat kali ini baru langkah awal. Ia mendorong pembentukan tim kecil untuk merumuskan rekomendasi teknis terkait upah, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja.
