Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Lubis, menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana mengalihfungsikan trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, menjadi lajur kendaraan.

“Saya sangat tidak setuju jika trotoar dijadikan jalur kendaraan demi mengurangi kemacetan. Itu jelas ilegal dan melanggar hukum,” tegas Ali, Senin (25/8/2025).

Ali menekankan bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki. Menurutnya, jika dialihfungsikan, langkah tersebut tidak hanya merusak fasilitas publik, tetapi juga membahayakan keselamatan warga.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah jelas menyebut trotoar adalah hak pejalan kaki. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu berdasarkan Pasal 284. Jadi selain melanggar hukum, kebijakan ini juga sangat berbahaya,” ungkapnya.

Ali meminta Pemprov DKI Jakarta membatalkan rencana tersebut dan fokus menyelesaikan penyebab utama kemacetan di kawasan TB Simatupang, salah satunya proyek galian yang belum rampung.

“Pemprov seharusnya memantau progres proyek galian, menegur kontraktor yang bekerja lambat, dan jangan biarkan beberapa proyek dikerjakan bersamaan di satu ruas jalan. Kalau ada tiga proyek, hentikan sementara dua proyek lainnya sampai satu selesai, agar macet tidak semakin parah,” jelasnya.

Ali juga mengingatkan agar Pemprov tetap menjaga kualitas dan fungsi trotoar sebagai ruang publik bagi pejalan kaki.

“Trotoar itu hak warga. Jangan dialihfungsikan, apalagi sampai merusak infrastruktur. Pemprov harus tegas dan bijak mencari solusi kemacetan tanpa mengorbankan keselamatan pejalan kaki,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp