Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme yang sama dengan pengangkatannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini ia sampaikan menanggapi polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Kami tidak mempermasalahkan DPRD Pati menggunakan hak angket terhadap Bupati Pati yang juga kader Gerindra. Namun, yang terpenting adalah pemberhentian kepala daerah harus sesuai undang-undang,” kata Bahtra di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Ia menjelaskan, Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, serta diberhentikan karena alasan tertentu. Pasal 78 ayat (2) merinci tata cara pemberhentian, seperti masa jabatan berakhir atau tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut.

“Semua ada mekanismenya. Kalau terbukti melakukan pelanggaran, silakan diproses. Tapi kalau tidak, pemberhentian tidak boleh hanya karena emosi atau kepentingan politik. Jangan sampai demonstrasi tulus masyarakat justru ditunggangi pihak lain,” tegasnya.

Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, jika hak angket sudah bergulir, Bupati Pati akan dimintai keterangan untuk mengklarifikasi kebijakan yang kini telah dibatalkannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kasus akan diuji di Mahkamah Agung. Namun, jika tidak ada pelanggaran, bupati tetap dapat melanjutkan tugasnya.

“Intinya, semua proses harus berdasarkan bukti, bukan dugaan atau emosi. Tata cara sudah jelas diatur dalam undang-undang,” pungkas Bahtra.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp