Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menegaskan perlunya revisi mendesak terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilainya sudah ketinggalan zaman.

Menurut Obon, sanksi dalam regulasi tersebut tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perusahaan yang tidak menerapkan norma K3 dendanya hanya sekitar Rp200 ribu. Ini jelas tidak masuk akal di era sekarang,” tegasnya saat kunjungan kerja di Kota Ternate, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, perkembangan teknologi harus diikuti pembaruan aturan agar pelaksanaan K3 di lapangan tetap efektif. Di Maluku Utara, menurutnya, persoalan K3 dipengaruhi tiga faktor utama: kelalaian pekerja, metode kerja yang tidak aman, dan mesin yang tidak memenuhi standar.

Obon juga menyoroti minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di provinsi tersebut.

“Informasinya, pengawas hanya empat orang. Ini jelas kurang dan harus ditambah, karena kewenangan pengawasan ada di pemerintah provinsi,” ujarnya.

Selain K3, ia menekankan pentingnya penyesuaian upah sektoral.

“Perusahaan besar yang mampu membayar di atas Rp7 juta tidak bisa disamakan dengan perusahaan kecil yang hanya mampu membayar Rp3 juta. Harus ada aturan yang melindungi pekerja sesuai sektor dan risiko kerjanya,” tandasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp