Pengaturan ruang udara di Bali menjadi salah satu fokus penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara yang sedang digodok DPR RI. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menegaskan bahwa aturan yang disusun harus mampu menjaga keseimbangan antara kelestarian budaya lokal dan keselamatan penerbangan.
“Bali ini sangat kompleks. Ada wilayah laut, sipil, dan budaya yang luar biasa indah. Budaya harus tetap lestari, tapi keselamatan penerbangan juga tidak boleh diabaikan,” ujar Endipat saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).
Salah satu isu yang disoroti adalah tradisi masyarakat Bali yang kerap menerbangkan layang-layang berukuran besar. Jika tidak diatur, tradisi ini dapat membahayakan jalur penerbangan.
“Kita tahu bangunan di Bali sudah tertata dengan batas ketinggian. Tapi layang-layang? Belum ada yang atur. Ini yang perlu dibicarakan bersama pemerintah daerah agar budaya tetap hidup, tapi keselamatan tetap dijaga,” ucapnya.
Endipat menegaskan bahwa DPR tidak ingin membuat aturan secara top-down tanpa mempertimbangkan kondisi daerah. Oleh karena itu, pembahasan RUU akan melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lokal.
“Kami ke Bali bukan sekadar sosialisasi, tapi ingin mendengar langsung masukan masyarakat. Ini adalah hak warga daerah agar pendapatnya dipertimbangkan dalam penyusunan UU,” katanya.
Ia juga menyebut Bali sebagai contoh nyata bahwa pengaturan ruang udara tidak bisa disamaratakan. Selain faktor geografis dan lalu lintas penerbangan yang padat, Bali memiliki kekhasan budaya yang wajib dihormati.
“Kalau ruang udara Bali tidak diatur dengan baik, keselamatan penerbangan bisa terganggu. Dan itu akan berdampak langsung ke sektor pariwisata,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu. “Kita ingin aturan ini adil, menjaga budaya, tapi tetap mengedepankan keselamatan,” pungkasnya.