Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta berharap revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR dan pemerintah dapat mengembalikan skema penyelenggaraan pemilu secara serentak.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani, mengatakan bahwa alih-alih membahas perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau anggota DPRD sebagai dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Fraksi Gerindra justru lebih mendukung penyatuan kembali jadwal pemilu nasional dan daerah.

“Karena semangat partai kami adalah semangat kesatuan,” ujar Rani, Senin (7/7/2025).

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, MK mengabulkan gugatan uji materi oleh Perludem terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Putusan itu memerintahkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Pemilu nasional untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah untuk kepala daerah dan DPRD, diselenggarakan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pemilu serentak membuat masyarakat sulit menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu nasional. Selain itu, isu pembangunan daerah sering tenggelam di tengah kampanye isu nasional. MK juga menyoroti potensi instabilitas partai karena minimnya waktu mempersiapkan kader antara dua pemilu.

Akibat pemisahan ini, muncul wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, dari lima tahun hingga tujuh setengah tahun atau sampai 2031. Namun Rani menegaskan, tidak ada kader Gerindra di DPRD DKI yang meminta perpanjangan masa jabatan.

“Kami lebih fokus melanjutkan program kerja di masing-masing dapil. Soal keputusan akhir, kami akan mengikuti arahan DPP,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut ada kader DPRD PKB yang menganggap opsi perpanjangan masa jabatan sebagai “bonus”, dan berharap hal itu diakomodasi DPP serta DPR.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karyasuda, menilai perpanjangan masa jabatan DPRD menabrak konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp