Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan kritis dalam Rapat Paripurna Dewan, Rabu (2/7/2025), terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Melalui juru bicaranya, Maftukhan, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

“Perubahan Perda ini bukan sekadar penyesuaian, tapi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mempermudah dunia usaha, dan memperkuat layanan publik,” tegasnya di hadapan pimpinan DPRD dan Bupati Bojonegoro.

Fraksi Gerindra juga mengingatkan pentingnya proses perumusan yang inklusif, transparan, dan taat hukum. Mereka mendorong agar pembahasan dilanjutkan di forum yang lebih mendalam dan menyeluruh.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi Gerindra mengajak semua pihak bekerja sama dengan semangat tanggung jawab demi kemajuan Bojonegoro.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp