Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati, kembali melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kamis, (26/6/2025).

Sosialisasi ini dihadiri sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, kader perempuan, serta perangkat desa. Dalam sambutannya, Lina menekankan pentingnya pemahaman terhadap substansi perda tersebut, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan inklusif bagi perempuan.

“Perempuan memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Melalui perda ini, kita ingin memastikan hak-hak perempuan terlindungi dan mereka mendapatkan ruang yang layak untuk berkontribusi,” ujar Lina.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan serupa telah digelar di beberapa wilayah lain di Sukabumi, namun kali ini dipusatkan di Desa Parungseah guna memperluas jangkauan informasi secara merata.

Perda Nomor 2 Tahun 2023 memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari pencegahan kekerasan terhadap perempuan, pemberdayaan ekonomi, hingga perlindungan hukum dan sosial. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih aktif dalam mendukung implementasi perda hingga ke tingkat desa.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta antusias menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait berbagai isu yang dihadapi perempuan di lingkungan mereka.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp