Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya pembaharuan KUHAP guna menciptakan sistem hukum yang adil dan relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi mahasiswa hukum di Gedung DPR RI, Kamis (19/6/2025).
Menanggapi masukan mahasiswa, Bob menyoroti perbedaan pandangan soal pembagian fungsi penegak hukum, khususnya antara penyidikan dan penuntutan. Ia juga menyinggung konsep dominus litis serta perlunya penataan kembali struktur hukum agar lebih proporsional.
“KUHAP 1981 masih menyisakan nuansa kolonial dan belum sepenuhnya mengedepankan keadilan substantif,” tegas politisi Fraksi Gerindra itu.
Ia mencontohkan penerapan prinsip actus reus yang kerap mengabaikan niat pelaku (mens rea). Menurutnya, keadilan harus menyeluruh dan melintasi generasi, mulai dari generasi kami hingga Gen Z dan Alpha, semua harus merasakan keadilan.
Bob juga mengapresiasi Komisi III yang tetap membuka ruang aspirasi publik meski dalam masa reses. Ia menekankan bahwa isu tumpang tindih antar-lembaga penegak hukum bukan soal ego sektoral, tapi soal tanggung jawab bersama dalam menjaga keadilan.
Ia menyoroti pentingnya digitalisasi sistem hukum yang berbasis data akurat serta perlindungan bagi profesi advokat yang kerap dikaitkan dengan obstruction of justice.
“Sinergi penyidik, jaksa, advokat, dan hakim adalah kunci terciptanya sistem hukum yang adil. Hakim adalah representasi keadilan, bahkan wakil Tuhan,” ujarnya.
Menutup paparannya, Bob mendorong mahasiswa untuk terus memberikan masukan yang lebih konkret.
“Saran-saran teman-teman sangat bagus, silakan rumuskan lebih realistis dan terus sampaikan ke Komisi III,” pungkasnya.