Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, H. Yuliansyah, mengajak masyarakat desa untuk tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas penerbangan nasional. Hal itu disampaikannya saat memimpin Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Aula Kantor Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Senin (2/6/2025).

Sosialisasi ini merupakan bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan DPR RI, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum penerbangan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah strategis yang terdampak jalur udara nasional.

“Warga desa perlu memahami hak dan kewajiban mereka terhadap aktivitas penerbangan. Termasuk soal keselamatan udara, ganti rugi, hingga peluang ekonomi di sektor aviasi,” tegas Yuliansyah dalam paparannya.

Acara ini diikuti oleh Sekretaris Camat Jongkat, perangkat desa dari Kecamatan Jongkat dan Segedong, tokoh masyarakat, pelajar, serta pemuda. Kegiatan berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan warga terkait kebisingan pesawat, potensi pelanggaran zona udara, dan prosedur penanganan kecelakaan udara.

Yuliansyah menekankan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tidak hanya mengatur aspek teknis pesawat dan bandara, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Undang-undang ini menjamin keselamatan rakyat serta kedaulatan negara di udara. Jika masyarakat memahami dengan baik, mereka bisa meraih manfaat, bukan hanya menanggung risiko,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar masyarakat desa turut menjadi mitra aktif pemerintah dalam pengawasan dan pemanfaatan ruang udara nasional. Ruang udara, kata dia, juga memiliki nilai ekonomi yang bisa digarap, seperti membentuk koperasi logistik desa atau memanfaatkan jalur udara untuk distribusi hasil pertanian.

Melalui kegiatan ini, Yuliansyah berharap masyarakat desa mampu bertransformasi dari sekadar objek menjadi subjek aktif dalam pembangunan sektor penerbangan nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp