Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, S.H., melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (29/5/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap arah kebijakan industri nasional, khususnya bagi pelaku industri di wilayah perbatasan.

Hadir dalam kegiatan ini pelaku UMKM, tokoh masyarakat, pekerja industri, serta perwakilan pemerintah daerah. Dalam pemaparannya, Rahmawati menegaskan pentingnya UU No. 3 Tahun 2014 sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor industri.

“Lewat UU ini, negara memberi dukungan nyata, terutama bagi masyarakat perbatasan seperti Nunukan yang punya potensi besar untuk berkembang,” ujarnya.

Undang-undang ini mengatur berbagai hal strategis seperti akses pembiayaan, pelatihan kerja, kawasan industri rakyat, serta perlindungan produk dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan impor.

Rahmawati menegaskan, perhatian terhadap pelaku industri kecil dan pekerja lokal adalah kewajiban negara. Ia berharap masyarakat Nunukan bisa menjadi pelaku utama dalam pembangunan industri nasional.

Acara ditutup dengan diskusi interaktif, di mana peserta menyampaikan berbagai tantangan seperti bahan baku, modal, dan pelatihan. Rahmawati menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi ini dalam forum mitra kerja Komisi VII.

“Saya akan terus dorong agar masyarakat industri di perbatasan mendapat perhatian. Mereka tidak boleh tertinggal,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp