Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen kuat Komisi III dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang lebih berkualitas, manusiawi, dan progresif. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).
“RUU ini masih berbentuk draf dan belum final. Karena itu, kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa pengalaman pribadi dan kolektif para anggota Komisi III turut menjadi dasar idealisme dalam penyusunan RUU ini. Menurutnya, banyak mahasiswa hingga pengacara yang menjadi korban ketidakadilan dari KUHAP yang berlaku saat ini.
“Sejak mahasiswa, saya merasakan sendiri bagaimana KUHAP bisa sangat merugikan. Penangkapan sewenang-wenang, peran pengacara yang lemah kami pun pernah mengalaminya. Jadi, idealisme itu bukan hanya milik NGO, tapi juga kami di DPR,” ungkapnya.
Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti belum diakomodasinya prinsip restorative justice (RJ) dalam KUHAP saat ini. Ia menilai pendekatan penyelesaian sengketa yang berakar pada nilai kekeluargaan dan kearifan lokal perlu mendapat ruang dalam sistem hukum nasional.
“RJ bukan nilai asing. Masyarakat kita sejak dulu menyelesaikan banyak persoalan secara kekeluargaan sebelum menjadi perkara besar. Itu jauh lebih efektif dan menyentuh akar persoalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP harus mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat masa kini.
“Kita ingin aturan hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan sesuai perkembangan zaman. KUHAP yang sekarang sudah tidak memadai. Apalagi KUHP baru akan berlaku mulai tahun 2026, maka KUHAP pun harus diperbarui secara menyeluruh,” tegasnya.