Anggota DPR RI Fraksi Gerindra sekaligus pakar transportasi, Bambang Haryo Soekartono, menanggapi penetapan pemilik sekaligus nakhoda KM Tiga Putra sebagai tersangka pasca kecelakaan kapal di Pantai Berkas, Bengkulu. Ia menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bambang menyoroti aspek perizinan kapal yang telah tidak diperbarui sejak 2021. Menurutnya, masalah ini berada di ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bukan kepolisian.
“Perizinan berkaitan dengan standar keselamatan dan kenyamanan. Berdasarkan UU Pelayaran, kecelakaan transportasi laut harus diselidiki oleh PPNS Kemenhub dan KNKT. Hasil penyidikan dilaporkan ke Menteri Perhubungan dan diproses melalui Mahkamah Pelayaran, untuk menentukan apakah mengandung unsur pidana atau hanya administratif,” jelas Bambang, Sabtu (24/5/2025).
Ia mengingatkan bahwa kepolisian baru dapat dilibatkan jika ditemukan unsur pidana. Tanpa itu, penangkapan terhadap pemilik atau nakhoda kapal dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
“Keselamatan pelayaran diatur dalam lex specialis. Jangan sampai penegakan hukum justru bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Bambang berharap Kemenhub dan Dinas Perhubungan menyelesaikan kasus ini sesuai aturan yang berlaku, tanpa melibatkan aparat penegak hukum secara prematur.
“Menurut saya, penangkapan seharusnya menunggu hasil penyidikan resmi dari PPNS dan putusan Mahkamah Pelayaran,” pungkasnya.