Tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar memang menggoda. Namun, jika tidak melalui jalur resmi, risikonya bisa sangat fatal. Hal ini disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat kunjungan kerja spesifik ke Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/5/2025), dalam rangka pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Putih Sari menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik penempatan PMI ilegal yang kian marak. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur yang sah.

“Bekerja di luar negeri diperbolehkan, tapi harus melalui jalur resmi, memenuhi prosedur, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan negara tujuan,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia mengungkapkan, banyak kasus PMI ilegal yang berakhir tragis menjadi korban eksploitasi, perdagangan manusia, bahkan deportasi. Dampaknya tidak hanya menyengsarakan pekerja dan keluarganya, tapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia.

Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait jalur penempatan legal. Menurutnya, informasi tersebut harus menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kampung melalui kolaborasi dengan sekolah, perangkat desa, serta tokoh agama.

“Jangan sampai masyarakat memilih jalan pintas karena menganggap proses legal terlalu rumit,” ujarnya.

Putih menekankan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme penempatan resmi yang aman, terjamin, dan menguntungkan bila dijalankan dengan benar. Ia memastikan, perbaikan sistem penempatan ini akan menjadi bagian dari rekomendasi kebijakan Komisi IX DPR RI demi memperkuat tata kelola pekerja migran secara nasional.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp