Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Longki Djanggola, menyoroti pentingnya perlindungan jam kerja dan upah layak bagi pekerja rumah tangga (PRT). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/5/2025).
Longki mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mencantumkan batasan jam kerja maksimal selama 8 jam per hari.
“Tidak adanya standar upah dan batas waktu kerja yang tegas membuka celah terhadap eksploitasi tenaga kerja. PRT seharusnya memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya, termasuk jam kerja yang manusiawi dan upah minimum,” tegas Longki.
Ia mengusulkan agar RUU PPRT memuat klausul eksplisit terkait hak-hak dasar PRT, seperti waktu kerja maksimal, hak atas hari libur mingguan, dan jaminan upah minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
“Dalam Pasal 11 huruf d hanya disebutkan bahwa PRT berhak menerima upah berdasarkan kesepakatan. Namun, tanpa angka konkret, pemberi kerja bebas menetapkan upah sangat rendah, bahkan di bawah UMP,” jelasnya.
Longki juga mengusulkan agar PRT menerima tunjangan hari raya, upah lembur, dan hak atas hari libur secara resmi. Di samping itu, ia menolak kewajiban pelaporan keberadaan PRT kepada RT/RW, karena menurutnya dapat berpotensi menjadi alat kontrol sosial yang tidak netral.
“Laporan keberadaan PRT sebaiknya dilakukan oleh pemberi kerja, dan disalurkan melalui layanan digital Dinas Ketenagakerjaan setempat, bukan lewat RT atau RW,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan dan sanksi yang jelas bagi pemberi kerja maupun penyalur tenaga kerja yang melanggar hukum, terutama dalam kasus kekerasan, pelecehan, dan pelanggaran upah.
Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia, yang selama ini kerap berada di posisi rentan.