Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polres Boyolali dalam menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek SA (67) di Pasar Mangu, Boyolali, Jawa Tengah.

Kasus ini mencuat ke publik setelah video yang memperlihatkan korban menuruni tangga pasar dalam kondisi wajah dan pakaian berlumuran darah viral di media sosial. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Rabu (7/5/2025). Nenek SA diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri dua kilogram bawang putih senilai Rp90.000.

“Langkah cepat yang dilakukan Polres Boyolali patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Martin, Sabtu (10/5/2025).

Polres Boyolali telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Martin menilai tindakan tegas ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar tindakan main hakim sendiri tidak terulang.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, apalagi jika korbannya adalah warga lanjut usia yang seharusnya dilindungi.

“Kita tidak bisa membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terlebih jika pelakunya adalah petugas keamanan yang seharusnya memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Martin juga menghimbau masyarakat agar mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat dan tidak mengambil tindakan sendiri.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor yang berlaku. Tidak ada tempat bagi tindakan semena-mena dalam negara hukum,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp