Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan pihaknya memiliki semangat yang sama bahwa aset hasil tindak pidana harus dirampas oleh negara. Namun, ia mengingatkan agar perumusan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan prinsip keadilan bagi setiap warga negara yang berpotensi mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan agenda menghimpun masukan terkait RUU Perampasan Aset. RDPU tersebut menghadirkan narasumber Ari Yusuf Amir, Sulaiman Batubara, dan M. Said Bakhri di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

“Kita pasti sama-sama sepakat bahwa aset hasil dari tindak pidana harus dirampas oleh negara. Tapi ada satu hal yang perlu saya tanyakan kepada narasumber, bagaimanapun kita harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang mengalami ketidakadilan dalam proses penegakan hukum,” ujar Martin.

Lebih lanjut, Martin mencontohkan potensi salah sita atau salah blokir terhadap objek hukum seperti perusahaan atau pabrik. Menurutnya, proses tersebut dapat berlangsung berbulan-bulan, bahkan hingga 18 bulan, sebelum akhirnya pengadilan memutuskan bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, pengembalian aset saja belum tentu cukup untuk memulihkan kondisi apabila selama masa penyitaan telah timbul kerugian nyata.

“Dalam hal ini apakah cukup hanya mengatakan aset itu dikembalikan? Sementara dalam 18 bulan selama di situ itu ada kerugian yang timbul, misalkan seperti depresiasi aset, hilangnya omzet, default kredit, PHK pekerja, penalti kontrak, hingga rusaknya bahan baku dan mesin,” sorotnya.

Karena itu, Martin mendorong agar RUU Perampasan Aset memuat secara jelas mekanisme tanggung jawab negara terhadap kerugian yang timbul akibat kesalahan dalam proses penyitaan. Menurutnya, kategori kerugian yang dapat diverifikasi perlu dirumuskan untuk memberikan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Saya ingin mendengarkan pandangan Bapak. Apakah dalam RUU Perampasan Aset ini kita perlu mempertimbangkan mekanisme tanggung jawab negara? Perlu dimasukkan secara konkret bahwa mekanisme pertanggungjawaban negara dengan kategori kerugian yang dapat diverifikasi,” tanya Martin kepada para narasumber RDPU.

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya untuk memastikan masyarakat yang mengalami kerugian akibat salah sita tetap memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Sehingga nantinya kerugian-kerugian yang ditimbulkan disebabkan oleh salah sita itu, keadilan bagi masyarakat yang mengalami itu tentu bisa di-cover. Nah, saya minta pandangan Bapak dalam hal itu untuk menjadi pertimbangan kami tentunya dalam membahas nanti,” pungkas Martin.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp