Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang berencana menghapus hutang macet petani dan nelayan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk menghidupkan kembali perekonomian rakyat kecil.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kulon Progo, Sendy Yulistya Prihandiny, didampingi anggota Adi Sutrisno, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di Kulon Progo selama ini terdampak cukup berat oleh pandemi COVID-19, perlambatan ekonomi, serta menurunnya daya beli.
“Banyak pelaku UMKM, petani, dan nelayan terjerat utang yang tidak sanggup mereka lunasi. Maka, kami menyambut gembira kebijakan Presiden ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” ujar Sendy, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, penghapusan utang ini akan memberi ruang gerak baru bagi para pelaku sektor pertanian dan perikanan. Dengan berkurangnya beban utang, biaya produksi bisa ditekan dan hasil panen maupun tangkapan dapat lebih terjangkau oleh masyarakat.
“Kami yakin kebijakan ini akan mendorong peningkatan produktivitas serta membuka babak baru pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan,” tegasnya.
“Tak lama lagi kita akan melihat senyum bahagia dari para petani dan nelayan yang merasa dihargai oleh negara.” tambahnya
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kulon Progo Fraksi Gerindra, Lajiyo Yok Mulyono, menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen penuh untuk mengawal kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di tingkat akar rumput.
“Kami siap mendukung dan mendorong regulasi pendukung di tingkat daerah. Harapan kami, pelaku UMKM, petani, dan nelayan di Kulon Progo bisa segera bangkit dan turut menggerakkan kembali roda ekonomi daerah,” kata Lajiyo.
Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan utang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 5 November 2024. Kebijakan ini menyasar utang macet pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UMKM lainnya yang tercatat di bank-bank BUMN atau Himbara.