Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf, angkat bicara terkait maraknya praktik premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan menyasar organisasi tertentu, melainkan perilaku premanisme yang harus diberantas bersama.

“Kami tidak ingin menyudutkan siapa pun. Organisasi atau bentuk badan apapun bukan masalah. Yang kami tolak adalah perilaku premanisme itu sendiri,” tegas Andi Amar, Rabu (7/5/2025).

Menurutnya, praktik premanisme telah berlangsung lama dan ironisnya mulai dianggap hal yang lumrah karena dibiarkan tanpa tindakan tegas.

“Kita prihatin karena masyarakat sudah mulai menganggap ini hal biasa. Pembiaran yang terus-menerus membuat premanisme seolah menjadi budaya. Ini harus dihentikan,” ujarnya.

Andi juga menyoroti praktik “setoran” atau “dana clearance” dalam proses pembangunan dan investasi, di mana sejumlah oknum dari organisasi masyarakat diduga meminta bayaran agar proyek bisa berjalan tanpa gangguan.

“Ini seperti memberi makan ikan, lama-lama jadi kebiasaan. Hanya bermodal seragam atau logo, mereka bisa dapat keuntungan tanpa kerja. Ini jelas bertentangan dengan hukum dan merusak tatanan,” jelasnya.

Sebagai anggota Komisi III yang membidangi hukum dan keamanan, Andi menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas premanisme secara sistematis.

“Kami berharap para advokat, masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan ikut bergerak. Ini bukan hanya tugas penegak hukum, tapi tanggung jawab semua elemen bangsa,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi III DPR RI tengah mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

“Revisi ini penting untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dari berbagai bentuk intimidasi, termasuk premanisme,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp