Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan disahkan pada 2025. RUU yang telah diperjuangkan selama dua dekade itu kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan akan dilanjutkan oleh Baleg periode saat ini.
“Perlindungan adalah aspek utama. Drafnya sudah ada sejak 2019–2024, namun masih perlu diperbaiki,” ujarnya dalam RDPU bersama Koalisi Masyarakat Sipil, JALA PRT, dan perwakilan mahasiswa di Gedung DPR RI, Senin (5/5/2025).
“Kami juga akan memperbarui dan memutakhirkan kembali naskah akademiknya,” tambahnya.
Bob memaparkan lima urgensi RUU PPRT, antara lain: menempatkan PRT sejajar dengan pekerja lain, menjawab pertanyaan dunia internasional soal regulasi PRT, memberi jaminan keamanan dan hak kerja, meningkatkan posisi PRT migran Indonesia, serta memperkuat posisi Indonesia dalam menuntut perlakuan setara bagi PRT di luar negeri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengesahan RUU ini, dan menargetkan pembahasannya rampung dalam tiga bulan.