Komisi II DPR RI meninjau langsung pembangunan kompleks pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya yang mencakup Kantor Gubernur, Gedung DPRD Provinsi, dan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP). Peninjauan ini dilakukan sebagai bentuk dorongan percepatan pembangunan infrastruktur pemerintahan yang dinilai sangat mendesak.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyampaikan bahwa hingga kini Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, belum memiliki kantor resmi. Saat ini, aktivitas pemerintahan masih berjalan di kantor Wali Kota Sorong.
“Pak Gubernur selama ini berkantor di Balai Kota, seolah-olah masih berstatus kontrak. Ini tidak ideal. Kita harapkan pemerintah pusat segera mempercepat pembangunan agar roda birokrasi bisa berjalan maksimal,” ujar Bahtra usai peninjauan di Stadion Wombik, Sorong, Sabtu (3/5/2025).
Provinsi Papua Barat Daya resmi berdiri sejak Desember 2022 berdasarkan amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus Papua. Ketidaksiapan infrastruktur dinilai berpotensi menghambat pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan di provinsi baru ini.
Bahtra menegaskan bahwa pembangunan kompleks pemerintahan ini tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, proyek ini bersifat strategis dan menyangkut kebutuhan dasar pemerintahan.
“Pemerintahan tidak bisa berjalan baik kalau tidak ada kantor. Dari Kementerian PUPR juga sudah menyampaikan bahwa progres pembangunan mulai berjalan dan insyaallah akan dimulai pada Mei ini,” ucapnya.
Ia memastikan bahwa Komisi II DPR RI akan terus mengawal pembangunan hingga Kantor Gubernur, DPRD, dan MRP Provinsi Papua Barat Daya selesai dibangun.
Turut hadir dalam kunjungan ini Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu beserta jajaran, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dari Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, serta PT PP (Persero) sebagai pelaksana pembangunan.