Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang dilakukan Komisi II DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (1/5/2025), sejumlah aspirasi kembali mencuat, termasuk usulan pemekaran kabupaten/kota baru di wilayah rawan konflik.

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan bahwa dorongan masyarakat untuk pembentukan daerah baru terus muncul. Namun, ia mengingatkan pentingnya kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Usulan pemekaran muncul, terutama dari wilayah konflik. Tapi perlu ditanyakan: apakah pemekaran akan menyelesaikan konflik atau justru menciptakan persoalan baru?” ujar Longki.

Ia menekankan, pemekaran tidak boleh semata bersifat administratif, melainkan harus dilandasi pendekatan sosial, kultural, dan kebijakan berbasis data serta kebutuhan riil masyarakat.

Sejak Papua dimekarkan menjadi enam provinsi, menurutnya, tujuan mendekatkan pelayanan publik mulai tercapai. Namun, usulan pemekaran tambahan tetap perlu dikaji matang agar tidak memperumit kondisi di lapangan.

“Kalau memang ingin ada pemekaran lagi, harus melalui riset dan analisis yang kuat sebagai dasar kebijakan,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp