Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, mendorong penyelesaian secara kekeluargaan antara para korban dugaan eksploitasi mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dan pihak pengelola Sirkus Taman Safari. Pernyataan ini disampaikan Martin usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat, kuasa hukum korban, dan perwakilan pengelola sirkus.

Martin menegaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada era 1970-an, dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasus tersebut masuk kategori kedaluwarsa. Kendati demikian, Komisi III DPR RI tetap mendorong adanya penyelesaian damai.

“Sudah disampaikan oleh pimpinan, kami beri ruang untuk mereka duduk bersama,” ujar Martin di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu demi menyelesaikan persoalan yang telah membekas selama puluhan tahun. Komisi III pun memberikan waktu satu pekan bagi kedua pihak untuk menjalin komunikasi dan mencari solusi bersama.

“Kalau memang tidak ada titik temu, barulah nanti dibahas kembali di Komisi III,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Martin juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa meski kasus terjadi puluhan tahun lalu, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) tidak bisa dianggap selesai begitu saja.

“Secara hukum acara, kasus ini memang kedaluwarsa. Namun, pelanggaran HAM tetap tak bisa diabaikan. Pimpinan memberi ruang, dan kami berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ucapnya.

Kasus ini kembali mencuat setelah sembilan perwakilan korban mendatangi Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta Selatan pada Selasa (15/4/2025). Sebagian besar dari mereka adalah perempuan paruh baya. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdialog langsung dengan Wakil Menteri HAM Mugiyanto serta dua direktur jenderal di kementerian itu.

Para korban mengaku mengalami kekerasan saat masih menjadi pemain sirkus, termasuk pemukulan, penyetruman, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, hingga perlakuan tidak manusiawi lainnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp