Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tina Wiryawati, menekankan pentingnya pelayanan inklusif di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan publik, termasuk yang disediakan oleh BUMD.

“BUMD adalah wajah pelayanan ekonomi daerah. Sudah seharusnya mereka menjadi pelopor dalam memberikan pelayanan yang ramah dan setara bagi semua, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” ujar Tina, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Tina, pelayanan inklusif bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi merupakan kewajiban negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlakuan setara dalam segala aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik dan bidang ekonomi.

“Jangan sampai masih ada kantor BUMD yang tidak menyediakan akses kursi roda, tidak ada penerjemah bahasa isyarat, atau petugas yang tidak memahami cara melayani penyandang disabilitas. Itu jelas pelanggaran hak dasar,” tegasnya.

Tina juga mendorong Gubernur Jawa Barat untuk menginstruksikan seluruh direksi BUMD agar meningkatkan aksesibilitas serta melibatkan komunitas disabilitas dalam perencanaan dan pengawasan layanan.

“Pelayanan yang setara akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat peran BUMD sebagai instrumen pembangunan ekonomi yang adil dan merata,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas adalah warga negara yang memiliki hak penuh dan tidak boleh didiskriminasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“DPRD Jawa Barat akan terus mengawal agar prinsip kesetaraan dan keadilan dijalankan di seluruh lembaga daerah, termasuk BUMD,” kata Tina.

Menurutnya, visi “Jabar Istimewa” hanya akan terwujud jika seluruh warga, tanpa terkecuali, mendapatkan hak yang sama dalam segala bidang kehidupan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp