Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh kasus kekerasan seksual. Seorang Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan mahasiswi sepanjang 2023 hingga 2024. Modus pelaku adalah mengajak diskusi akademis di luar kampus.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng marwah pendidikan, terlebih pelaku adalah akademisi senior yang seharusnya menjadi panutan.
“Kami sangat prihatin. Padahal sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara tegas melarang perilaku semacam ini,” ujar Himma di sela kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Makassar, Kamis (10/4/2025).
Ia menekankan pentingnya sanksi tegas agar ada efek jera, termasuk pemecatan dan proses hukum terhadap pelaku. Dunia pendidikan, kata Himma, tidak boleh memberi ruang bagi perilaku amoral.
“Harus ada efek jera, sanksi hukum, dan pemecatan. Dunia akademik harus bersih dari pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Himma juga menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di perguruan tinggi. Menurutnya, laporan dari Satgas PPKS sangat penting untuk mendeteksi dan menindak kasus sejak dini.
“Satgas ini dibentuk berdasarkan mandat UU TPKS, dan kasus ini bisa terungkap berkat laporan dari mereka. Artinya, sistem ini sudah mulai berjalan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya implementasi serius UU TPKS. Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan sistem pelaporan, serta memastikan perlindungan bagi korban di seluruh jenjang pendidikan.