Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya, kontribusi SKCK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak signifikan.
Habiburokhman juga berpendapat bahwa masyarakat sudah dapat mengetahui jika seseorang terbukti dipidana tanpa memerlukan SKCK.
“Manfaat SKCK tidak terasa, apalagi untuk PNBP yang tidak signifikan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).
Legislator Partai Gerindra ini menekankan bahwa rekam jejak pidana seseorang tidak bisa disembunyikan dari publik.
“Karena itu, saya berharap usulan penghapusan SKCK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat-rapat berikutnya di Komisi III DPR,” ucapnya.
Habiburokhman, yang berusia 50 tahun, menambahkan bahwa persyaratan SKCK justru membatasi seseorang dalam mencari pekerjaan. Ia menilai, memiliki SKCK tidak menjamin bahwa seseorang tidak pernah dipidana atau sedang dalam proses hukum.
“Oleh karena itu, polisi tidak perlu lagi memproses dan menerbitkan SKCK. Tidak ada jaminan bahwa orang yang memiliki SKCK tidak bermasalah dengan hukum,” tegas Habiburokhman.