Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Chandra, menegaskan bahwa perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara wajib menjaga kelestarian lingkungan, menyusul temuan hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang menunjukkan masih adanya perusahaan dengan status merah.

“Dalam penilaian PROPER, masih ada perusahaan yang mendapat status merah dan biru. Kami minta yang merah segera diperbaiki, dan yang biru dipertahankan,” ujar Rocky di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/03/2024).

Rocky menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah siap menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

“Sanksi bisa berupa administratif hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tergantung tingkat pelanggaran,” jelasnya.

KLH juga berencana merevisi regulasi PROPER, khususnya dalam kategori penilaian seperti merah dan biru. Meski demikian, Rocky mengingatkan perusahaan untuk tetap melakukan perbaikan lingkungan meskipun revisi aturan masih dalam proses.

“Perusahaan tidak boleh menunggu aturan direvisi. Perbaikan harus tetap dilakukan, karena kerusakan lingkungan dapat menimbulkan dampak buruk bagi semua,” tegas Rocky.

Sebagai mitra pengawas, Komisi XII DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan tegas jika ditemukan pelanggaran serius terhadap lingkungan.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp