Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan Komisi I DPR dan perwakilan fraksi di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dasco menjelaskan bahwa revisi ini sudah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR selama beberapa bulan terakhir dan melibatkan partisipasi publik yang signifikan.
“Tidak ada rapat yang dilakukan diam-diam. Rapat di hotel adalah rapat terbuka, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pembuatan undang-undang,” tegas Dasco.
Meski hanya melibatkan tiga pasal, Dasco menekankan pentingnya waktu untuk merumuskan kata-kata yang tepat dalam naskah akademik dan pembahasan pokok-pokoknya.
Selain itu, Dasco menyebutkan bahwa meskipun awalnya dijadwalkan empat hari, rapat disingkat menjadi dua hari demi efisiensi dan melibatkan berbagai institusi terkait.
Proses pembahasan sudah selesai dan revisi Undang-Undang TNI kini telah diajukan kepada Komisi I untuk ditindaklanjuti.
“Proses ini sudah selesai dibahas dan akan diteruskan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Dasco.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa rapat panja melibatkan berbagai pihak, termasuk Mensesneg, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Keuangan dan Hukum, dan telah melaksanakan partisipasi publik dengan baik.
Mengenai pembahasan lebih lanjut di Rapat Paripurna, Dasco menegaskan bahwa itu bergantung pada apakah pembahasan sudah selesai.
“Jika sudah selesai, akan dibawa ke Paripurna. Jika belum, mungkin belum bisa dibawa,” tutup Dasco.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Dave Laksono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono Suratto, serta anggota Komisi I lainnya.