Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati keputusan tingkat I atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Kami minta persetujuan rapat, apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dapat diproses lebih lanjut?” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

“Setuju,” jawab para anggota Baleg yang hadir, sebelum palu diketok sebagai tanda persetujuan. Bob Hasan kemudian meminta izin untuk menutup rapat dan melanjutkan dengan penandatanganan draf RUU.

“Kami mohon izin untuk menutup rapat ini dan melanjutkan penandatanganan draf RUU yang merupakan bagian dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob. Para anggota rapat pun serentak menyatakan persetujuan.

Sebelumnya, Ketua Panja Penyusunan RUU, Iman Sukri, menyampaikan laporan terkait penyusunan RUU tersebut. Iman menyebutkan sejumlah poin perubahan signifikan, di antaranya penyesuaian konsideran, perubahan definisi, kategori dan persyaratan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta penguatan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“Singkat dan padat, tetapi dalam penyusunan nanti bisa terjadi pergeseran jika ada norma-norma yang bertabrakan atau belum memenuhi harapan dari undang-undang ini, yakni memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Iman, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Bob Hasan kembali meminta persetujuan forum.

“Apakah laporan Ketua Panja dapat diterima?” tanyanya, yang dijawab serempak oleh peserta rapat, “Diterima.”

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp