Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara untuk menegakkan hukum terkait penambangan ilegal dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS) melalui subkontrak dengan CV Mahamu Hebat Sejahtera dan PT Putera Rimpulaeng Persada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aktivitas pertambangan TMS telah menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem hutan dan laut, serta mengancam mata pencaharian masyarakat lokal. Meskipun izin operasi PT TMS telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, aktivitas penambangan ilegal tetap berlangsung.

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumberlaka, mengatakan pihaknya akan terus mengawal penegakan hukum terkait masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa Sulawesi Utara memiliki potensi besar dalam pertambangan emas, yang juga memicu maraknya aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI).

“Saya melihat potensi aktivitas PETI di sana sangat luar biasa. Banyak aktivitas tambang ilegal yang berjalan tanpa izin,” ungkap Martin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda Sulut dan Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Sebagai putra daerah, ia menekankan pentingnya penertiban tambang ilegal untuk mencegah kebocoran keuangan negara dan melindungi hak-hak masyarakat lokal. Martin juga menyoroti bahwa banyak “cukong” atau pemilik modal dalam tambang ilegal ini berasal dari luar Sulawesi Utara, sehingga keuntungan tidak dinikmati oleh masyarakat setempat.

Martin mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dan memastikan penegakan hukum yang kuat untuk mendukung program pemerintah dalam menutup kebocoran negara.

“Nah itu kita mendorong agar jika ada aktivitas ilegal, Pak Kapolda harus mengambil tindakan tegas di Sulawesi Utara,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp