Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satgas Pangan untuk bertindak cepat dan menindak tegas dugaan penyelewengan terhadap produk Minyakita. Beberapa temuan menunjukkan bahwa kemasan Minyakita 1 liter hanya berisi 750 mililiter dan dijual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran dalam penjualan Minyakita perlu segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan.

“Artinya ada pelanggaran yang terjadi. Tentu kami minta ditindak tegas, supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).

Kawendra menambahkan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dengan Kemendag, pihaknya sudah mengingatkan agar pelanggaran di sektor pangan segera ditindak. Ia juga meyakini pemerintah dapat bergerak cepat, terutama dengan adanya Satgas Pangan yang telah dibentuk.

“Beberapa hari lalu kami baru selesai RDP dengan Kemendag, dan memang hal-hal seperti ini serta pelanggaran lainnya di sektor pangan kita minta segera ditindak, terlebih saat ini ada Satgas Pangan yang tentu bisa bergerak cepat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di label. Minyak yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Amran mengungkapkan temuan tersebut setelah melakukan sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2025). Ia membuktikan ketidaksesuaian takaran tersebut dengan membeli produk dari pedagang di pasar tersebut. Hasil penakaran menunjukkan minyak tersebut hanya mencapai 750 mililiter hingga 800 mililiter. Meskipun demikian, masih ada kemasan lain yang sesuai dengan ukuran 1 liter.

Selain itu, Amran juga mengungkapkan bahwa Minyakita dijual dengan harga di atas HET, yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000 per liter.

“Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” tegasnya.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp