Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian hak-hak pekerja PT Sritex yang terdampak rencana pemberhentian operasional perusahaan. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan manajemen PT Sritex dan para pekerja, Selasa (4/3/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ade Rezki mengapresiasi kehadiran perwakilan PT Sritex dan pemerintah yang merespons persoalan yang muncul akibat kondisi perusahaan.
“Kami mengapresiasi pemerintah dan perwakilan PT Sritex yang langsung datang untuk menyikapi dan merespons apa yang disampaikan. PT Sritex ini adalah perusahaan dalam industri sandang yang sudah berpuluh-puluh tahun berdiri, memberikan manfaat besar, tidak hanya secara internal bagi para pekerja dan manajemen, tetapi juga memberikan kontribusi yang positif bagi negara selama ini,” ujar Ade Rezki.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen dan pekerja untuk mencari solusi terbaik guna menghindari ketidakpastian bagi kedua belah pihak. Selain itu, Ade Rezki memastikan bahwa Komisi IX akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami di Komisi IX tentu akan mengawal penyelesaian hak-hak pesangon yang nantinya dapat diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ade Rezki juga berharap agar proses penyelesaian permasalahan ini dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan kita dapat mencapai solusi win-win untuk pekerja PT Sritex maupun manajemen, sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan pihak manapun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Komisi IX siap menjembatani komunikasi antara pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan sektor industri lainnya, untuk memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi.
“Kami berharap Komisi IX bisa membantu melalui pimpinan agar pertemuan audiensi pada hari ini dapat mempercepat komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” tutupnya.