Komisi IX DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan yang melibatkan PT Sritex, terutama terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan perusahaan tersebut. Pansus ini diharapkan dapat memastikan pemberian hak-hak yang semestinya bagi karyawan yang terkena PHK.

Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni, dalam rapat dengar pendapat dengan Serikat Pekerja Sritex Group di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Banyak hal yang bisa kita gali, inti dari pembentukan tim atau pansus ini adalah untuk fokus pada masalah ini, yang nanti akan melibatkan kurator, pengadilan, dan lembaga-lembaga terkait,” ujar Obon.

Obon menegaskan, masalah yang dihadapi PT Sritex perlu mendapat perhatian khusus setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Salah satu masalah utama adalah utang perusahaan yang mencapai Rp 25 triliun. Selain itu, aset yang dimiliki PT Sritex saat ini tidak mencukupi untuk memenuhi hak-hak pekerja yang terkena PHK.

“Saya sepakat bahwa proses PHK ini, jika terus berlanjut dengan cara sekarang, akan berakhir buruk. Nilai aset yang ada hanya sekitar Rp 5 triliun, sementara total kewajiban utang mencapai Rp 25 triliun. Jika aset dijual dalam kondisi saat ini, tidak akan mencukupi,” jelas Obon.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp