Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyoroti ketidakjelasan status pekerja mitra PT Pos Indonesia serta dugaan eksploitasi dalam jam kerja. Berdasarkan laporan yang diterimanya, pekerja mitra bekerja hingga 200 jam per bulan, melebihi batas 160 jam yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
“Lebih dari 40 jam! Tidak jelas bagaimana mekanismenya. Padahal, aturan seharusnya hanya 40 jam per minggu,” ujar Kawendra dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Data yang dipaparkan menunjukkan PT Pos Indonesia memiliki 17.000 pekerja mitra, mayoritas tersebar di Pulau Jawa. Namun, status mereka dinilai masih abu-abu: bukan pekerja tetap, bukan pula kontrak jangka panjang, melainkan hanya terikat kontrak tahunan.
Kawendra menilai ada kontradiksi antara laporan keuangan PT Pos dengan kesejahteraan pekerja mitra.
“Sangat kontras dan paradoks. Perusahaan ini masih bisa beroperasi, tetapi hak-hak pekerja justru kurang diperhatikan. Saya melihat ada ketidaksesuaian antara beban kerja dan hak yang diterima. Ini harus dikaji ulang agar ada keseimbangan,” ungkapnya.
Legislator Gerindra ini berkomitmen untuk menyuarakan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat dengan PT Pos Indonesia yang akan datang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk ketidakadilan harus dikoreksi.
“Kalau memang ada kontrak, harus jelas hak dan kewajibannya. Jangan sampai mereka bekerja seperti pegawai tetap, tapi tanpa kepastian masa depan,” tegasnya.
Sebagai informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan sistem kerja mitra sejak 2019, menggantikan pola kerja sebelumnya. Dengan kontrak tahunan, status pegawai mitra berbeda dengan pekerja tetap maupun pekerja kontrak.
Model ini dinilai membantu PT Pos Indonesia mengurangi beban keuangan di tengah tantangan bisnis. Namun, sistem tersebut kini mendapatkan sorotan dari Komisi VI DPR RI. PT Pos Indonesia perlu segera merespons dengan kebijakan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja mitranya.
Berdasarkan data yang diterima, 17.000 pekerja mitra PT Pos Indonesia tersebar di seluruh Indonesia, mayoritas berada di Pulau Jawa. Kawendra mengingatkan bahwa evaluasi terhadap jam kerja, sistem kontrak, dan skema kesejahteraan menjadi kunci agar keseimbangan antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan tenaga kerja dapat tercapai.