Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR) yang tengah dibahas belakangan ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menganggap bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengevaluasi lembaga lain. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Tatib DPR tersebut sebenarnya hanya untuk memperkuat fungsi pengawasan internal DPR.
Dasco menjelaskan bahwa tujuan revisi ini adalah untuk mendorong kinerja pengawasan DPR agar lebih efektif, terutama dalam hal evaluasi terhadap lembaga-lembaga yang menjadi objek pengawasan DPR. Ia menegaskan kembali bahwa perubahan Tatib DPR bukan bertujuan untuk mengatur atau mengevaluasi lembaga-lembaga lain di luar DPR.
“Sebenarnya kami tidak ada arah untuk itu (mengevaluasi lembaga lain). Jadi agak bingung kenapa isu ini malah diarahkan ke sana. Revisi tatib ini hanya berlaku untuk internal DPR, guna meningkatkan fungsi pengawasan, bukan untuk mengatur lembaga lain,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) tersebut menjelaskan bahwa revisi ini berkaitan dengan pasal-pasal dalam tatib sebelumnya, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan terhadap calon yang telah melalui proses fit and proper test. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan tindak lanjut terhadap hasil fit and proper test yang dilakukan DPR.
“Revisi tatib ini bukan untuk langsung mengevaluasi atau memberikan rekomendasi penggantian, tetapi lebih kepada peningkatan monitoring administratif dan pelaksanaan tugas. Kami hanya memberikan saran kepada Pemerintah atau lembaga terkait jika diperlukan,” jelas Dasco.
Sebagai contoh, kata Dasco, jika ada pejabat yang sudah melalui proses fit and proper test lebih dari 20 tahun yang lalu dan kondisi kesehatannya saat ini tidak mendukung untuk menjalankan tugas, maka DPR dapat memberikan saran agar lembaga tersebut mencari pengganti yang lebih sesuai. Dengan adanya revisi ini, diharapkan fungsi pengawasan DPR akan semakin optimal, tanpa menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.