Presiden RI, Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). Dalam sidang tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pertahanan nasional bagi negara dan perlindungan terhadap rakyat, yang menjadi tujuan utama Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sebagaimana tertulis dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, yang berarti asas pertahanan,” jelas Prabowo.
Dewan Pertahanan Nasional, lanjut Prabowo, telah diamanatkan sejak lama oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15 yang mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Namun, Indonesia baru dapat mewujudkannya pada tahun 2024.
“Namun, baru kita wujudkan pada tahun 2024. Artinya, setelah 22 tahun sejak Undang-Undang ini disahkan, sekarang kita memiliki Dewan Pertahanan Nasional yang sesuai dengan perintah Undang-Undang, sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002,” tambah Prabowo.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie Sjamsoedin, melaporkan bahwa Dewan Pertahanan Nasional akan memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia dalam konteks pertahanan negara.
“Dewan Pertahanan Nasional berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode lima tahun,” ujar Sjafrie.
Untuk mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, Sjafrie menjelaskan bahwa saat ini sedang dalam proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja Dewan, yang terdiri dari tiga deputi, yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi, yang akan dibantu oleh kesekretariatan.