Adanya usulan nilai rata-rata rapor sebesar 70 yang menjadi syarat untuk menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi perdebatan. Namun Yudha Permana selaku Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta menjelaskan bahwa Komisi E telah bersepakat untuk menolak usulan tersebut yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
‘Kami dari Komisi E bersepakatan, kami tidak mendukung atas usulan tersebut,” pungkas Legislator Partai Gerindra, Yudha Permana, Senin (3/2/2025).
Menanggapi isu ini, Yudha mengatakan Komisi E telah bersepakat untuk menolak usulan tersebut. Yudha menilai bahwa semua siswa yang mendapatkan KJP Plus harus dianggap sama dalam menerima bantuan tidak dilihat dari nilai namun dilihat dari kemampuan ekonominya.
“Kami menilai siswa harus semuanya dianggap sama untuk mendapatkan bantuan Pendidikan, tidak dilihat dari nilainya tapi kita lihat dari kemampuan ekonominya,” jelas Yudha.
Selanjutnya Yudha menilai bahwa indicator Pendidikan di Jakarta tidak harus dilihat dari besarnya IQ semata, namun Disdik Jakarta juga harus memperhatikan indicator lain seperti EQ dan SQ dalam melihat kualitas peserta didik.
“Jadi menurut kami nilai tidak menjadi segalanya, tapi menurut kami EQ, akhlak, itu menjadi prioritas terhadap pendidikan di DKI Jakarta,” pungkasnya.