Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau mendesak pembentukan ulang Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memperbarui data kawasan di provinsi ini, mengingat masih banyaknya lahan yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan meskipun digunakan untuk pemukiman dan perkebunan oleh masyarakat.

Anggota Fraksi Gerindra, Edi Basri, menjelaskan bahwa banyak lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk perkebunan tercatat sebagai kawasan hutan, sehingga menyulitkan warga dalam mengajukan pinjaman bank karena sertifikat lahan terhambat status kawasan hutan.

“Masalah utama yang dihadapi masyarakat adalah status lahan yang masuk kawasan hutan. Kami minta agar lahan yang sudah dikelola masyarakat ini dikeluarkan dari status kawasan hutan agar tidak ada kendala di masa depan,” ujar Edi Basri, Senin (13/1/2025).

Edi menambahkan bahwa langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola lahan mereka secara sah, serta sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pengelolaan lahan oleh masyarakat.

Fraksi Gerindra mengusulkan agar Pansus yang sudah ada dievaluasi dan dibentuk kembali pada periode DPRD Riau 2024-2029 untuk memperbarui data kawasan secara menyeluruh dan akurat.

Pembentukan pansus ini semakin mendesak setelah pertemuan antara DPRD Riau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Pemerintah Provinsi Riau dan pihak terkait lainnya, yang membahas pentingnya pembaruan data kawasan untuk pengaturan yang lebih adil bagi masyarakat.

“Keberpihakan kepada masyarakat harus menjadi prioritas. Kami mendesak pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” tegas Edi Basri.

Menurut Edi, pembaruan data kawasan dan pembentukan pansus baru adalah langkah krusial untuk membantu masyarakat mengakses fasilitas perbankan dan mengelola lahan perkebunan mereka tanpa masalah hukum.

Facebook
Twitter
WhatsApp
X
Telegram
Facebook
Twitter
WhatsApp